Indonesia bakal kenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap beberapa perusahaan teknologi global, antara lain : Amazon, Netflix, Spotify, dan Google. Pengenaan PPN ini diberlakukan, Pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan pajak setelah dampak krisis COVID-19 yang menggerogoti keuangan negara.
Direktorat Pajak mengumumkan hal ini pada hari Selasa (7/Juli). Perusahaan IT global ini akan membayar PPN 10% untuk semua produk dan layanan digital yang dijual di Indonesia mulai 1 Agustus.
Peraturan pajak yang baru akan melihat perusahaan global yang menjual produk dan layanan digital bernilai lebih dari 600 juta rupiah (USD 41,6 juta) per tahun, atau yang menghasilkan lalu lintas tahunan lebih dari 12.000 pengguna, dikenakan pajak 10%.
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa memberlakukan PPN pada barang-barang internet akan memastikan pemerintah tetap berada di atas pola konsumsi orang-orang ketika mereka tinggal di rumah selama lockdown, seperti yang dilaporkan Reuters. Indrawati mencatat permintaan barang-barang digital telah meningkat, tetapi konsumen membeli lebih sedikit barang fisik.
Ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan mencapai USD 130 juta pada tahun 2025, menurut sebuah studi oleh Google, Temasek Holdings, dan Bain & Company.
Fajry Akbar, seorang analis pajak dari Pusat Analisis Perpajakan Indonesia (CITA) mengatakan bahwa Indonesia memiliki hak untuk mengenakan PPN pada produk dan layanan digital asing yang dijual di negara tersebut. Namun, ia menganggap waktu kebijakan tidak bijaksana ketika ekonomi berada dalam periode yang sulit dan konsumen memiliki daya beli yang lebih sedikit.
Karena jumlah penerimaan pajak dari masing-masing perusahaan digital akan berbeda, Akbar memproyeksikan bahwa pajak PPN dapat menghasilkan hingga Rp 500 miliar (USD 34,69 juta) per tahun, yang hanya sebagian kecil dari target penerimaan pajak Indonesia sebesar Rp1.642 triliun ( USD 113 miliar) tahun ini.
Penegakan PPN untuk produk dan layanan digital ini kemungkinan akan meningkatkan biaya bagi pelanggan. Menanggapi pengumuman itu, seorang juru bicara Netflix mengatakan perusahaan menghormati aturan tentang PPN di setiap negara di mana ia beroperasi.
“Kami telah menghubungi pihak berwenang Indonesia dan menunggu detail lebih lanjut tentang implementasi dari mereka,” kata juru bicara Netflix kepada KrASIA. Direktorat Jenderal Pajak kemungkinan akan mengumumkan sejumlah perusahaan baru, termasuk penyedia aplikasi video konferensi Zoom.
Dikutip dari : KR-Asia